BAB
I
DEMOKRASI
Pengertian
Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Adapun beberapa pengertian Demokrasi menurut
Para Ahli, diantaranya :
1.
Sidney Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
2.
Abraham Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.
Hans Kelsen
Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa
segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan
kekuasaan Negara.
4.
Henry B. Mayo
Demokrasi sebagai sistem politik
merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum di tentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
· Menurut
Pendapat Saya :
Bahwa
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana segala keputusan- keputusan
yang diambil berdasarkan kehendak atau aspirasi dari rakyat itu sendiri, dikarenakan
suatu negara tersebut telah menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan
otomatis semua aspirasi rakyat harus dapat tersalurkan dengan baik oleh
pemerintah di suatu negara tersebut. Selain itu juga suatu negara pasti
mayoritas adalah rakyatnya, sehingga biasanya suara kelompok mayoritas itu
lebih dominan daripada kelompok minoritas dalam hal ini pemerintah itu sendiri.
Namun tidak semua keinginan atau aspirasi dari kelompok mayoritas itu selalu
baik, malah kadang sebaliknya. Oleh karena itu diperlukan hubungan yang saling
bersinergi yang positif antara pemerintah dan rakyatnya.
B. Hakikat Demokrasi
Hakikat
demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan
kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang
mengandung pengertian 3 hal : pemerintahan dari rakyat (goverment of the
people); pemerintahan oleh rakyat (goverment by the people); dan pemerintahan
untuk rakyat (goverment for the people). Ketiganya dapat di jelaskan sebagai
berikut:
·
Pemerintahan
dari rakyat (goverment of the people) mengandung pengertian bahwa suatu
pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang dapat pengakuan dan dukungan
mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi.
·
Pemerintahan
oleh rakyat (goverment by the people) mengandung pengertian bahwa suatu
pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan
pribadi elite negara atau birokrasi.
·
Pemerintahan
untuk rakyat (goverment for the people) men gandung pengertian bahwa
kekukasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan oleh
rakyat.
BAB II
NILAI- NILAI DEMOKRASI
Nilai- nilai
demokrasi merupakan aspek yang penting diperlukan untuk mengembangkan suatu
sistem pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan hal ini maka pemerintahan yang
demokratis perlu di tegakkan. Dan sebaliknya jika tidak tercipta kondisi yang
seperti itu, pemerintahan tersebut akan sulit di tegakkan. Nilai- nilai
demokrasi itu antara lain sebagai berikut :
1.
Kebebasan Menyatakan Pendapat
Kebebasan
Menyatakan Pendapat merupakan hak bagi setiap warga negara, baik secara lisan
maupun tulisan dan sudah diatur dalam perundang- undangan yang berlaku. Adapun
UU yang mengatur tentang kebebasan mengeluarkan pendapat yaitu Pasal 28E ayat 3
yang berbunyi “ Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ”. Dalam hal ini sudah jelas bahwa tidak ada
larangan bagi warga negara untuk mengeluarkan aspirasi atau pendapatnya di muka
umum ataupun kepada siapa pun. Selain itu hak untuk menyampaikan pendapat ini
wajib dijamin oleh pemerintah sebagai bentuk kewajiban negara untuk melindungi
warga negaranya yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah atau unsur
swasta. Semakin cepat dan efektif cara pemerintah memberikan tanggapan, semakin
tinggi pula kualitas demokrasi pemerintahan tersebut.
Adapun dalam
pandangan Islam, kebebasan menyatakan pendapat dapat diselesaikan dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat. Seperti yang dijelaskan dalam Q.S Ali Imran
ayat 159 yang artinya :
“Maka disebabkan
rahmat dari Allah swt-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya
kamu bersikap keras dan berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkan ampunan bagi mereka, dan
bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, dan apabila kamu telah membulatkan
tekad maka berdakwahlah kepada Allah swt, sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali Imran: I59)
·
Menurut Pendapat Saya :
Bahwasanya mengeluarkan pendapat itu merupakan hak
bagi siapa pun yang merasa dirinya kurang puas dengan situasi dan kondisi yang
mungkin tidak nyaman baginya. Negara pun sudah menjamin dalam hal ini, oleh
karena itu kita tidak perlu malu dalam mengeluarkan pendapat kita. Dan dalam
mengeluarkan pendapat, kita juga harus siap menerima pendapat orang lain juga,
sikap kita juga harus menghargai pendapat yang lain. Tidak boleh memaksakan
kehendak bahwa pendapat kita lah yang paling benar, dibutuhkan sikap toleransi
yang kuat antar sesama.
2. Kebebasan Berkelompok
Kebutuhan
akan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tidak mungkin di ingkari.
Dalam era yang sudah modern ini, tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan
berkelompok tumbuh semakin kuat. Permasalahan- permasalahan yang kompleks
seringkali memerlukan kelompok dalam mencari solusi atau jalan keluarnya.
Sebagai contoh ketika terjadi bencana banjir di Jakarta, upaya penyelamatan dan
pemberian bantuan logistik akan cepat teratasi apabila dilakukan secara
berkelompok. Dalam berkelompok pula, kita dapat menjalin hubungan yang lebih
erat antar satu sama lain. Dapat bekerjasama dalam menyelesaikan suatu masalah
tanpa membebani secara individu saja.
Dalam
berkelompok kadang juga tidak selamanya dilakukan untuk hal- hal yang positif,
bahkan ada kelompok yang sengaja dibentuk untuk membuat kerusakan atau ketidak
nyamanan bagi orang lain. Sebagai contoh kelompok preman di Jakarta yang
sekarang semakin marak beredar. Mereka sering melakukan tindakan anarkis kepada
warga lain, hal ini sangat mengganggu kenyamanan terutama bagi mereka yang
tidak ikut terlibat dalam kelompok preman tersebut. Sebaliknya apabila kelompok
itu dibuat untuk hal- hal yang positif, maka akan menghasilkan sesuatu yang
positif pula. Sebagai contoh ketika membentuk kelompok belajar. Antar satu sama
lain bisa saling bertukar ilmu apabila masih terdapat materi yang kurang jelas.
Sehingga semua anggota kelompok belajar itu dapat mengerti semua materi yang
mungkin tadinya belum jelas menjadi jelas.
3. Kebebasan Berpartisipasi
Kebebasan
berpartisipasi sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan
berkelompok. Jenis partisipasi pertama adalah pemberian suara dalam pemilihan
umum, baik pemilihan anggota DPR maupun presiden. Pada negara demokrasi seperti
Indonesia, kebebasan berpartisipasi seperti ini sangat diutamakan. Tapi kadangkala
pada kenyataan sebenarnya, sering terjadi pelanggaran seperti intimidasi dalam
pemungutan suara yang dilakukan oleh calon pemenang seperti dalam pemilu. Hal
ini sering dilakukan untuk mendongkrak dukungan dari rakyat itu sendiri. Dan
dilarang pula mengajak masyarakat untuk memberikan suara dengan cara kekerasan.
Oleh karena itu pada masa sekarang ini jarang partai politik yang bisa mendapat
suara sampai lima puluh persen. Ini membuktikan bahwa kebebasan partisipasi
dijamin.
Kemudian
yang kedua yaitu kurang adanya kontak antara pemerintah dan rakyatnya.
Kebanyakan calon- calon pemenang pemilu ataupun yg lainnya ini sebelum mereka
pemilihan, mereka berusaha keras dengan janji- janji manis yang ditawarkan
kepada rakyat bahwa akan adanya perubahan drastis. Tapi kenyataan nya, banyak
dari mereka setelah terpilih mereka melupakan jani- janji itu bahkan tidak
ditepati apa yang sudah mereka tawarkan sebelumnya kepada rakyat.
Bahkan
sekarang banyak praktek korupsi yang sudah marak terjadi. Oleh karena itu perlu
adanya partisipasi lebih dari semua kalangan untuk menangani hal tersebut.
Selanjutnya yang ketiga yaitu masyarakat berhak melakukan protes terhadap
lembaga masyarakat atau pemerintah. Sebagai contoh dalam masalah kenaikan harga
BBM, Kenaikan tarif listrik ataupun yang lainnya. Mereka berhak melakukan
protes karena mungkin faktor ekonomi yang harus mereka fikirkan untuk bertahan
hidup di era modern ini. Dan yang keempat yaitu kebebasan berpartisipasi dalam
mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik. Karena itu adalah hak bagi
setiap warga negara yang ingin ikut serta dalam dunia politik suatu negara.
4.
Kesetaraan Antar Warga
Kesetaraan
antar warga maksudnya adalah setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam
segala aspek yang ada. Tanpa membedakan dalam hal etnis, bahasa, daerah, maupun
agama. Mengingat karena Indonesia ini merupakan negara yang kaya akan keragaman
suku bangsa, maka tidak mengherankan apabila sering terjadi miskomunikasi antar
kelompok yang nantinya akan berujung pada konflik. Nilai- nilai kesetaraan ini
perlu diupayakan sebaik mungkin agar hal- hal yang buruk tidak terjadi. Seperti
perang antar suku yang sering terjadi di negara kita ini. Konsep kesetaraan ini
sangat diperlukan pula bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Semakin baik
konsep kesetaraan itu detegakkan maka demokrasi yang tercipta akan semakin baik
pula, dan sebaliknya.
5.
Kesetaraan Gender
Kesetaraan
gender merupakan suatu kondisi dimana kedudukan antara laki- laki dan perempuan
sama, baik itu memiliki kesempatan yang sama dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, maupun budaya. Dikarenakan antara laki- laki dan perempuan adalah sama-
sama makhluk sosial yang saling membutuhkan bantuan satu sama lainnya. Oleh
karena itu demokrasi tanpa kesetaraan gender akan mengakibatkan ketidak adilan
sosial.
Dalam
masyarakat Indonesia, budaya patriarkal masih cukup kuat. Dimana laki- laki
identik dengan bekerja mencari nafkah, sedangkan perempuan hanya mengurus
masalah rumah tangga. Dalam aspek lain pun, perempuan masih dianggap nomor dua
dari laki- laki. Padahal tidak semua laki- laki memiliki kemampuan yang hebat
semuanya, terkadang perempuan lebih jauh teliti atau bahkan ada yang bisa
menandingi kemampuan laki- laki pada umumnya. Dalam demokrasi, kesetaraan
gender harus diwujudkan. Proses menuju kesana memang membutuhkan waktu yang
panjang, akan tetapi apabila dilakukan sedikit demi sedikit, insya Allah kelak
akan terwujud. Kesetaraan gender ini juga memberikan andil besar dalam
pengembangan demokrasi di Indonesia.
6.
Kedaulatan Rakyat
Dalam negara
demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan. Hal ini berarti rakyat berdaulat dalam
menentukan pemerintahan. Warga negara sebagian dari rakyat memiliki kedaulatan
dalam pemilihan yang berujung pada pembentukan pemerintahan. Pemerintah dengan
sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat pula. Rasa
ketergantungan pemerintah kepada rakyatnya inilah yang kemudian menghasilkan
makna akuntabilitas. Politisi yang accountable adalah politisi yang
menyadari bahwa dirinya berasal dari rakyat dan ia wajib mengembalikan apa yang
diperolehnya kepada rakyat. Dan sebaliknya apabila politisi itu tidak accountable maka dia cenderung
mengabaikan warga negaranya dan bertindak sewenang- wenang kepada warganya.
Kedaulatan
rakyat hanya dapat ditegakkan apabila para politisi menyadari asal- usul
dirinya dan menunjukkan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Tapi pada kenyataan
sebenarnya, kebanyakan politisi berbuat sesuka hati dengan memanfaatkan
fasilitas yang mereka dapatkan setelah mereka dipilih oleh rakyat. Mereka
melupakan rakyat, bahkan kadangkala rakyat harus menuruti apa yang mereka
putuskan meskipun tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Kondisi ini sangat
berbanding terbalik dengan sebutan Indonesia sebagai negara demokrasi. Perlunya
penyuluhan ataupun sosialisasi kepada politisi yang tidak menjalankan mandat
dari rakyat nya sendiri agar mereka sadar bahwa pada awalnya mereka juga
sebagai rakyat biasa.
7.
Rasa Percaya ( Trust )
Rasa saling
percaya sangat diperlukan antar kelompok masyarakat agar demokrasi dapat
tercipta dengan baik. Apabila tidak adanya rasa saling percaya, maka demokrasi
tidak akan tumbuh dan berkembang. Karena peran serta rakyat sangat dominan
terutama dalam hal memberikan kepercayaan kepada pemimpin nya. Apabila
pemerintah tidak dipercaya oleh rakyatnya, maka akan terjadi kesulitan dalam
menjalankan agendanya. Oleh karena itu, pemerintah harus menumbuhkan rasa
percaya pada diri sendiri, sehingga nantinya akan tumbuh juga rasa percaya dari
masyarakat luas terhadap pemerintah.
Rasa saling
percaya merupakan satu cara untuk memperlancar hubungan antar kelompok
masyarakat yang sering terhalang oleh rasa ketakutan, kekhawatiran, dan
permusuhan satu sama lain, sehingga mengakibatkan terjadinya kemacetan proses
demokratisasi.
8.
Kerjasama
Kerjasama
diperlukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam
kerjasama antar individu harusnya merelakan sebagian apa yang diperoleh dari
kerjasama tersebut. Tanpa perbedaan pendapat, maka demokrasi tidak akan
berkembang. Dan akan timbul rasa saling bersaing antar kelompok dalam kerjasama
untuk meningkatkan kualitas daripada kelompok itu sendiri. Dalam konteks yang
lebih luas lagi, kerjasama dan kompetisi akan menghasilkan persaingan yang
lebih ketat, sehingga antar kelompok berusaha menjatuhkan antar satu sama
lainnya bahkan ada pula yang berusaha menghancurkan.
Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya
kompromi, dimana kompromi ini berusaha merubah dari tadinya kerjasama yang
agresif menuju ke kerjasama yang lebih baik. Demokrasi tidak hanya memerlukan
hubungan kerjasama antar- individu dan kelompok. Kompetisi, kompromi, dan
kerjasama merupakan nilai- nilai yang mampu mendorong terwujudnya demokrasi.
9.
Pertumbuhan Ekonomi
Faktor
pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu faktor kondisional yang turut
mendorong terjadinya demokrasi. Menurut Robert Dahl, yaitu salah seorang yang
memandang bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan faktor pengembangan demokrasi.
Menurutnya faktor ekonomi dalam bentuk GNP per kapita dolar merupakan salah
satu faktor kondisional penentu demokrasi dalam ukuran dollar.
Namun
pemikiran tentang perlunya memperhatikan faktor ekonomi kembali terkenal sejak
awal 1990-an sejalan dengan semakin banyaknya negara demokrasi yang
bermunculan. Menurut Huntington, bahwasanya pertumbuhan ekonomi buka merupakan
satu- satunya faktor penentu pertumbuhan dekorasi. Sebagai contoh yaitu Arab
Saudi dan Libya yang sudah berkembang menjadi negara berkembang. Namun pada
kenyataan nya, negara- negara ini masih berada dalam jajaran negara otoriter.
Hal ini terjadi karena negara- negara yang kaya akan minyak biasanya memainkan
peran yang besar dalam dinamika perubahan ekonomi dunia. Besarnya kontribusi
negara tersebut dalam pertumbuhan ekonomi dunia, membuat rakyat bergantung pada
uluran tangan negara. Serta tidak adanya tarif pajak yang dikenakan karena
negara berusaha sendiri dalam memenuhi kebutuhannya.
Rendahnya
kebutuhan negara akan pajak membuat masyarakat juga sulit untuk melakukan
tuntutan terhadap negaranya. Sebaliknya jika negara menerapkan tarif pajak
kepada masyarakatnya, maka tuntutan rakyat terhadap negara pun juga semakin
besar. Sehingga pada negara- negara yang kaya akan minyak tersebut tidak merasa
perlu mempercepat demokratisasi selama mereka masih dapat memenuhi kebutuhan
sebagian besar rakyat, tanpa harus terlalu banyak menarik pajak. Sebaliknya
pada negara industri dapat menciptakan sektor- sektor ekonomi yang lebih
beragam dan kompleks. Kompleksitas ini sebagai akibat dari adanya
industrialisasi yang menghasilkan lapisan- lapisan masyarakat yang relatif
bebas dari tekanan negara, karena rendahnya tingkat ketergantungan mereka pada
kontribusi ekonomi negara.
Ada beberapa
alasan mengapa negara industri lebih mampu mengembangkan demokrasi, yaitu
antara lain :
·
Pertama, industrialisasi dengan
kemakmuran ekonomi yang menyertainya menghasilkan orang- orang yang lebih
percaya diri dan menumbuhkan etos dalam dirinya untuk mencapai suatu kehidupan
yang lebih baik dimasa depan.
·
Kedua, Kemakmuran ekonomi mendorong
pula bertambahnya lapisan masyarakat yang mendapatkan pendidikan tinggi, dengan
sendirinya memperbesar presentase komponen masyarakat yang cenderung kritis,
percaya diri dan bermotivasi tinggi dalam kehidupan mereka.
·
Ketiga, Kemakmuran ekonomi
memperperkuat kemampuan masyarakat dalam mendistribusikan sumber daya alam dan
manusia. Kemudian kemampuan diubah menjadi sarana untuk menciptakan kompromi
dan akomodasi ditengah masyarakat.
10.
Pluralisme
Masyarakat
pluralisme diartikan sebagai masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok.
Didalam masyarakat pluralisme adanya kebebasan setiap orang untuk bergabung
dengan kelompok lainnya tanpa adanya pemaksaan ataupun kekerasan. Kemudahan
bergabung dengan setiap kelompok yang ada diperkuat oleh kesediaan dan
keringanan satu kelompok dalam menerima kemenangan kelompok lain dalam sebuah
persaingan yang jujur. Masyarakat yang heterogen membuka peluang bagi
persaingan dan konflik antar kelompok yang ada. Akan tetapi kemenangan suatu
kelompok yang telah sesuai dengan aturan yang diakui secara kolektif harus
diterima dengan tangan terbuka sehingga konflik yang parah dapat terhindarkan.
Pluralisme mengajarkan kepada kelompok- kelompok yang ada didalam masyarakat untuk
meningkatkan kualitas dan daya saing masing- masing kelompok. Kesadaran akan
pluralisme antar setiap orang dapat menghindarkan pecahnya konflik antar
kelompok setiap kali terjadi persaingan didalamnya. Sikap toleransi juga sangat
diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat.
11.
Negara dan Masyarakat
Hubungan
antara negara dan masyarakat merupakan kondisi lain yang menentukan kualitas
pengembangan demokrasi. Di negara- negara hubungan negara dan masyarakat pada
umumnya didominasi oleh negara. Tradisi kuat yang berkembang saat ini yaitu
rakyat harus tunduk pada pemimpinnya. Ketundukan dan kepatuhan rakyat terhadap
negara kemudian dieksploitasi oleh para pemimpin negara untuk menciptakan
tatanan politik yang berpusat pada negara melalui cara- cara represif. Demokrasi
dengan sendirinya sulit berkembang dalam tradisi negara kuat karena
kecenderungan negara kuat ialah melakukan represi terhadap kekuatan tandingan
dalam masyarakat.
Selain itu
negara demokrasi juga memerlukan hubungan antara negara dan rakyat yang
seimbang. Supaya apa yang dilakukan pemerintah untuk keperluan masyarakat dapat
terlaksana dengan lancar dan tidak menimbulkan konflik. Sebuah negara demokrasi
juga harus taat pada hukum, menghormati partai politik, legislatif, media
massa, dan rakyat pada umumnya. Negara seperti inilah yang dapat memberi
perlindungan bagi rakyatnya dan menjadi penopang bagi pengembangan nilai- nilai
demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar