Senin, 04 Mei 2015

Demokrasi

BAB I
DEMOKRASI

             Pengertian Demokrasi
            Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Adapun beberapa pengertian Demokrasi menurut Para Ahli, diantaranya :
1.     Sidney Hook 
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
2.     Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
3.     Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
4.    Henry B. Mayo 

Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

·       Menurut Pendapat Saya :
Bahwa Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana segala keputusan- keputusan yang diambil berdasarkan kehendak atau aspirasi dari rakyat itu sendiri, dikarenakan suatu negara tersebut telah menganut sistem pemerintahan yang demokratis dengan otomatis semua aspirasi rakyat harus dapat tersalurkan dengan baik oleh pemerintah di suatu negara tersebut. Selain itu juga suatu negara pasti mayoritas adalah rakyatnya, sehingga biasanya suara kelompok mayoritas itu lebih dominan daripada kelompok minoritas dalam hal ini pemerintah itu sendiri. Namun tidak semua keinginan atau aspirasi dari kelompok mayoritas itu selalu baik, malah kadang sebaliknya. Oleh karena itu diperlukan hubungan yang saling bersinergi yang positif antara pemerintah dan rakyatnya.

B.   Hakikat Demokrasi
Hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan ditangan rakyat yang mengandung pengertian 3 hal : pemerintahan dari rakyat (goverment of  the people); pemerintahan oleh rakyat (goverment by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people). Ketiganya dapat di jelaskan sebagai berikut:
·         Pemerintahan dari rakyat (goverment of  the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang dapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi.
·          Pemerintahan oleh rakyat (goverment by the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau birokrasi.
·         Pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people) men gandung pengertian bahwa kekukasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan oleh rakyat.



BAB II
NILAI- NILAI DEMOKRASI

Nilai- nilai demokrasi merupakan aspek yang penting diperlukan untuk mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan hal ini maka pemerintahan yang demokratis perlu di tegakkan. Dan sebaliknya jika tidak tercipta kondisi yang seperti itu, pemerintahan tersebut akan sulit di tegakkan. Nilai- nilai demokrasi itu antara lain sebagai berikut :
1.      Kebebasan Menyatakan Pendapat
Kebebasan Menyatakan Pendapat merupakan hak bagi setiap warga negara, baik secara lisan maupun tulisan dan sudah diatur dalam perundang- undangan yang berlaku. Adapun UU yang mengatur tentang kebebasan mengeluarkan pendapat yaitu Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat ”. Dalam hal ini sudah jelas bahwa tidak ada larangan bagi warga negara untuk mengeluarkan aspirasi atau pendapatnya di muka umum ataupun kepada siapa pun. Selain itu hak untuk menyampaikan pendapat ini wajib dijamin oleh pemerintah sebagai bentuk kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah atau unsur swasta. Semakin cepat dan efektif cara pemerintah memberikan tanggapan, semakin tinggi pula kualitas demokrasi pemerintahan tersebut.
Adapun dalam pandangan Islam, kebebasan menyatakan pendapat dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Seperti yang dijelaskan dalam Q.S Ali Imran ayat 159  yang artinya :
“Maka disebabkan rahmat dari Allah swt-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkan ampunan bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, dan apabila kamu telah membulatkan tekad maka berdakwahlah kepada Allah swt, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali Imran: I59)

·       Menurut Pendapat Saya :
Bahwasanya mengeluarkan pendapat itu merupakan hak bagi siapa pun yang merasa dirinya kurang puas dengan situasi dan kondisi yang mungkin tidak nyaman baginya. Negara pun sudah menjamin dalam hal ini, oleh karena itu kita tidak perlu malu dalam mengeluarkan pendapat kita. Dan dalam mengeluarkan pendapat, kita juga harus siap menerima pendapat orang lain juga, sikap kita juga harus menghargai pendapat yang lain. Tidak boleh memaksakan kehendak bahwa pendapat kita lah yang paling benar, dibutuhkan sikap toleransi yang kuat antar sesama.

2.    Kebebasan Berkelompok
Kebutuhan akan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tidak mungkin di ingkari. Dalam era yang sudah modern ini, tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan berkelompok tumbuh semakin kuat. Permasalahan- permasalahan yang kompleks seringkali memerlukan kelompok dalam mencari solusi atau jalan keluarnya. Sebagai contoh ketika terjadi bencana banjir di Jakarta, upaya penyelamatan dan pemberian bantuan logistik akan cepat teratasi apabila dilakukan secara berkelompok. Dalam berkelompok pula, kita dapat menjalin hubungan yang lebih erat antar satu sama lain. Dapat bekerjasama dalam menyelesaikan suatu masalah tanpa membebani secara individu saja.
Dalam berkelompok kadang juga tidak selamanya dilakukan untuk hal- hal yang positif, bahkan ada kelompok yang sengaja dibentuk untuk membuat kerusakan atau ketidak nyamanan bagi orang lain. Sebagai contoh kelompok preman di Jakarta yang sekarang semakin marak beredar. Mereka sering melakukan tindakan anarkis kepada warga lain, hal ini sangat mengganggu kenyamanan terutama bagi mereka yang tidak ikut terlibat dalam kelompok preman tersebut. Sebaliknya apabila kelompok itu dibuat untuk hal- hal yang positif, maka akan menghasilkan sesuatu yang positif pula. Sebagai contoh ketika membentuk kelompok belajar. Antar satu sama lain bisa saling bertukar ilmu apabila masih terdapat materi yang kurang jelas. Sehingga semua anggota kelompok belajar itu dapat mengerti semua materi yang mungkin tadinya belum jelas menjadi jelas.


3.    Kebebasan Berpartisipasi
Kebebasan berpartisipasi sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Jenis partisipasi pertama adalah pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR maupun presiden. Pada negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan berpartisipasi seperti ini sangat diutamakan. Tapi kadangkala pada kenyataan sebenarnya, sering terjadi pelanggaran seperti intimidasi dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh calon pemenang seperti dalam pemilu. Hal ini sering dilakukan untuk mendongkrak dukungan dari rakyat itu sendiri. Dan dilarang pula mengajak masyarakat untuk memberikan suara dengan cara kekerasan. Oleh karena itu pada masa sekarang ini jarang partai politik yang bisa mendapat suara sampai lima puluh persen. Ini membuktikan bahwa kebebasan partisipasi dijamin.
Kemudian yang kedua yaitu kurang adanya kontak antara pemerintah dan rakyatnya. Kebanyakan calon- calon pemenang pemilu ataupun yg lainnya ini sebelum mereka pemilihan, mereka berusaha keras dengan janji- janji manis yang ditawarkan kepada rakyat bahwa akan adanya perubahan drastis. Tapi kenyataan nya, banyak dari mereka setelah terpilih mereka melupakan jani- janji itu bahkan tidak ditepati apa yang sudah mereka tawarkan sebelumnya kepada rakyat.
Bahkan sekarang banyak praktek korupsi yang sudah marak terjadi. Oleh karena itu perlu adanya partisipasi lebih dari semua kalangan untuk menangani hal tersebut. Selanjutnya yang ketiga yaitu masyarakat berhak melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah. Sebagai contoh dalam masalah kenaikan harga BBM, Kenaikan tarif listrik ataupun yang lainnya. Mereka berhak melakukan protes karena mungkin faktor ekonomi yang harus mereka fikirkan untuk bertahan hidup di era modern ini. Dan yang keempat yaitu kebebasan berpartisipasi dalam mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik. Karena itu adalah hak bagi setiap warga negara yang ingin ikut serta dalam dunia politik suatu negara.

4.   Kesetaraan Antar Warga
Kesetaraan antar warga maksudnya adalah setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam segala aspek yang ada. Tanpa membedakan dalam hal etnis, bahasa, daerah, maupun agama. Mengingat karena Indonesia ini merupakan negara yang kaya akan keragaman suku bangsa, maka tidak mengherankan apabila sering terjadi miskomunikasi antar kelompok yang nantinya akan berujung pada konflik. Nilai- nilai kesetaraan ini perlu diupayakan sebaik mungkin agar hal- hal yang buruk tidak terjadi. Seperti perang antar suku yang sering terjadi di negara kita ini. Konsep kesetaraan ini sangat diperlukan pula bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Semakin baik konsep kesetaraan itu detegakkan maka demokrasi yang tercipta akan semakin baik pula, dan sebaliknya.

5.    Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender merupakan suatu kondisi dimana kedudukan antara laki- laki dan perempuan sama, baik itu memiliki kesempatan yang sama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Dikarenakan antara laki- laki dan perempuan adalah sama- sama makhluk sosial yang saling membutuhkan bantuan satu sama lainnya. Oleh karena itu demokrasi tanpa kesetaraan gender akan mengakibatkan ketidak adilan sosial.
Dalam masyarakat Indonesia, budaya patriarkal masih cukup kuat. Dimana laki- laki identik dengan bekerja mencari nafkah, sedangkan perempuan hanya mengurus masalah rumah tangga. Dalam aspek lain pun, perempuan masih dianggap nomor dua dari laki- laki. Padahal tidak semua laki- laki memiliki kemampuan yang hebat semuanya, terkadang perempuan lebih jauh teliti atau bahkan ada yang bisa menandingi kemampuan laki- laki pada umumnya. Dalam demokrasi, kesetaraan gender harus diwujudkan. Proses menuju kesana memang membutuhkan waktu yang panjang, akan tetapi apabila dilakukan sedikit demi sedikit, insya Allah kelak akan terwujud. Kesetaraan gender ini juga memberikan andil besar dalam pengembangan demokrasi di Indonesia.

6.   Kedaulatan Rakyat
Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan. Hal ini berarti rakyat berdaulat dalam menentukan pemerintahan. Warga negara sebagian dari rakyat memiliki kedaulatan dalam pemilihan yang berujung pada pembentukan pemerintahan. Pemerintah dengan sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat pula. Rasa ketergantungan pemerintah kepada rakyatnya inilah yang kemudian menghasilkan makna akuntabilitas. Politisi yang accountable adalah politisi yang menyadari bahwa dirinya berasal dari rakyat dan ia wajib mengembalikan apa yang diperolehnya kepada rakyat. Dan sebaliknya apabila politisi itu tidak accountable maka dia cenderung mengabaikan warga negaranya dan bertindak sewenang- wenang kepada warganya.
Kedaulatan rakyat hanya dapat ditegakkan apabila para politisi menyadari asal- usul dirinya dan menunjukkan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Tapi pada kenyataan sebenarnya, kebanyakan politisi berbuat sesuka hati dengan memanfaatkan fasilitas yang mereka dapatkan setelah mereka dipilih oleh rakyat. Mereka melupakan rakyat, bahkan kadangkala rakyat harus menuruti apa yang mereka putuskan meskipun tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan sebutan Indonesia sebagai negara demokrasi. Perlunya penyuluhan ataupun sosialisasi kepada politisi yang tidak menjalankan mandat dari rakyat nya sendiri agar mereka sadar bahwa pada awalnya mereka juga sebagai rakyat biasa.

7.    Rasa Percaya ( Trust )
Rasa saling percaya sangat diperlukan antar kelompok masyarakat agar demokrasi dapat tercipta dengan baik. Apabila tidak adanya rasa saling percaya, maka demokrasi tidak akan tumbuh dan berkembang. Karena peran serta rakyat sangat dominan terutama dalam hal memberikan kepercayaan kepada pemimpin nya. Apabila pemerintah tidak dipercaya oleh rakyatnya, maka akan terjadi kesulitan dalam menjalankan agendanya. Oleh karena itu, pemerintah harus menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri, sehingga nantinya akan tumbuh juga rasa percaya dari masyarakat luas terhadap pemerintah.
Rasa saling percaya merupakan satu cara untuk memperlancar hubungan antar kelompok masyarakat yang sering terhalang oleh rasa ketakutan, kekhawatiran, dan permusuhan satu sama lain, sehingga mengakibatkan terjadinya kemacetan proses demokratisasi.

8.    Kerjasama
Kerjasama diperlukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi dalam masyarakat.
Dalam kerjasama antar individu harusnya merelakan sebagian apa yang diperoleh dari kerjasama tersebut. Tanpa perbedaan pendapat, maka demokrasi tidak akan berkembang. Dan akan timbul rasa saling bersaing antar kelompok dalam kerjasama untuk meningkatkan kualitas daripada kelompok itu sendiri. Dalam konteks yang lebih luas lagi, kerjasama dan kompetisi akan menghasilkan persaingan yang lebih ketat, sehingga antar kelompok berusaha menjatuhkan antar satu sama lainnya bahkan ada pula yang berusaha menghancurkan.
      Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya kompromi, dimana kompromi ini berusaha merubah dari tadinya kerjasama yang agresif menuju ke kerjasama yang lebih baik. Demokrasi tidak hanya memerlukan hubungan kerjasama antar- individu dan kelompok. Kompetisi, kompromi, dan kerjasama merupakan nilai- nilai yang mampu mendorong terwujudnya demokrasi.

9.   Pertumbuhan Ekonomi
Faktor pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu faktor kondisional yang turut mendorong terjadinya demokrasi. Menurut Robert Dahl, yaitu salah seorang yang memandang bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan faktor pengembangan demokrasi. Menurutnya faktor ekonomi dalam bentuk GNP per kapita dolar merupakan salah satu faktor kondisional penentu demokrasi dalam ukuran dollar.
Namun pemikiran tentang perlunya memperhatikan faktor ekonomi kembali terkenal sejak awal 1990-an sejalan dengan semakin banyaknya negara demokrasi yang bermunculan. Menurut Huntington, bahwasanya pertumbuhan ekonomi buka merupakan satu- satunya faktor penentu pertumbuhan dekorasi. Sebagai contoh yaitu Arab Saudi dan Libya yang sudah berkembang menjadi negara berkembang. Namun pada kenyataan nya, negara- negara ini masih berada dalam jajaran negara otoriter. Hal ini terjadi karena negara- negara yang kaya akan minyak biasanya memainkan peran yang besar dalam dinamika perubahan ekonomi dunia. Besarnya kontribusi negara tersebut dalam pertumbuhan ekonomi dunia, membuat rakyat bergantung pada uluran tangan negara. Serta tidak adanya tarif pajak yang dikenakan karena negara berusaha sendiri dalam memenuhi kebutuhannya.
Rendahnya kebutuhan negara akan pajak membuat masyarakat juga sulit untuk melakukan tuntutan terhadap negaranya. Sebaliknya jika negara menerapkan tarif pajak kepada masyarakatnya, maka tuntutan rakyat terhadap negara pun juga semakin besar. Sehingga pada negara- negara yang kaya akan minyak tersebut tidak merasa perlu mempercepat demokratisasi selama mereka masih dapat memenuhi kebutuhan sebagian besar rakyat, tanpa harus terlalu banyak menarik pajak. Sebaliknya pada negara industri dapat menciptakan sektor- sektor ekonomi yang lebih beragam dan kompleks. Kompleksitas ini sebagai akibat dari adanya industrialisasi yang menghasilkan lapisan- lapisan masyarakat yang relatif bebas dari tekanan negara, karena rendahnya tingkat ketergantungan mereka pada kontribusi ekonomi negara.
Ada beberapa alasan mengapa negara industri lebih mampu mengembangkan demokrasi, yaitu antara lain :
·         Pertama, industrialisasi dengan kemakmuran ekonomi yang menyertainya menghasilkan orang- orang yang lebih percaya diri dan menumbuhkan etos dalam dirinya untuk mencapai suatu kehidupan yang lebih baik dimasa depan.
·         Kedua, Kemakmuran ekonomi mendorong pula bertambahnya lapisan masyarakat yang mendapatkan pendidikan tinggi, dengan sendirinya memperbesar presentase komponen masyarakat yang cenderung kritis, percaya diri dan bermotivasi tinggi dalam kehidupan mereka.
·         Ketiga, Kemakmuran ekonomi memperperkuat kemampuan masyarakat dalam mendistribusikan sumber daya alam dan manusia. Kemudian kemampuan diubah menjadi sarana untuk menciptakan kompromi dan akomodasi ditengah masyarakat.

10.           Pluralisme
Masyarakat pluralisme diartikan sebagai masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok. Didalam masyarakat pluralisme adanya kebebasan setiap orang untuk bergabung dengan kelompok lainnya tanpa adanya pemaksaan ataupun kekerasan. Kemudahan bergabung dengan setiap kelompok yang ada diperkuat oleh kesediaan dan keringanan satu kelompok dalam menerima kemenangan kelompok lain dalam sebuah persaingan yang jujur. Masyarakat yang heterogen membuka peluang bagi persaingan dan konflik antar kelompok yang ada. Akan tetapi kemenangan suatu kelompok yang telah sesuai dengan aturan yang diakui secara kolektif harus diterima dengan tangan terbuka sehingga konflik yang parah dapat terhindarkan. Pluralisme mengajarkan kepada kelompok- kelompok yang ada didalam masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan daya saing masing- masing kelompok. Kesadaran akan pluralisme antar setiap orang dapat menghindarkan pecahnya konflik antar kelompok setiap kali terjadi persaingan didalamnya. Sikap toleransi juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat.

11.  Negara dan Masyarakat
Hubungan antara negara dan masyarakat merupakan kondisi lain yang menentukan kualitas pengembangan demokrasi. Di negara- negara hubungan negara dan masyarakat pada umumnya didominasi oleh negara. Tradisi kuat yang berkembang saat ini yaitu rakyat harus tunduk pada pemimpinnya. Ketundukan dan kepatuhan rakyat terhadap negara kemudian dieksploitasi oleh para pemimpin negara untuk menciptakan tatanan politik yang berpusat pada negara melalui cara- cara represif. Demokrasi dengan sendirinya sulit berkembang dalam tradisi negara kuat karena kecenderungan negara kuat ialah melakukan represi terhadap kekuatan tandingan dalam masyarakat.
Selain itu negara demokrasi juga memerlukan hubungan antara negara dan rakyat yang seimbang. Supaya apa yang dilakukan pemerintah untuk keperluan masyarakat dapat terlaksana dengan lancar dan tidak menimbulkan konflik. Sebuah negara demokrasi juga harus taat pada hukum, menghormati partai politik, legislatif, media massa, dan rakyat pada umumnya. Negara seperti inilah yang dapat memberi perlindungan bagi rakyatnya dan menjadi penopang bagi pengembangan nilai- nilai demokrasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar