Senin, 04 Mei 2015

Analisis UU No 20 Tahun 2003 Sisdiknas

Analisis UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
BAB XI
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

v Pasal 40 (1) point A
“Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai”
Ø  Analisis :
Pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal ini Guru, merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Dalam hal ini seorang guru dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalismenya demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka peningkatan kemampuan profesionalisme guru tersebut, maka pemerintah dalam beberapa tahun yang lalu tepatnya tahun 2007, telah mencanangkan program sertifikasi. Sertifikasi menurut Depdiknas dapat diartikan sebagai suatu bukti kemampuan mengajar yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi mengajar dalam mata pelajaran, jenjang, dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikasi kompetensi tersebut. Adapun tujuan dari program sertifikasi ini yaitu untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan tersebut, diharapkan guru lebih bisa termotivasi untuk melaksanakan pekerjaannya. Karena beban guru untuk memikirkan kebutuhan hidupnya sudah sedikit terkurangi dan guru jadi mempunyai waktu untuk mengembangkan potensi dirinya. Adapun yang menjadi syarat sertifikasi tersebut yaitu antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal s1/ D4, Mengajar 24 jam/ minggu, prioritas didasarkan masa kerja dan pangkat, rekomendasi kepala sekolah, dan jumlah guru yang mengikuti sertifikasi ditentukan oleh Ditjen PMPTK.
Banyaknya pendidik yang berasumsi bahwa mendapatkan sertifikasi ini hanya sebagai suatu cara meningkatkan kesejahteraan, karena seorang guru yang telah sertifikasi akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih daripada guru yang belum sertifikasi. Namun perlu diingat bahwa tidak semua guru yang telah mendapatkan sertifikasi ini berarti mereka- mereka yang telah profesional dalam bekerja dan bahkan dapat dikatakan sudah pandai dalam segala hal didalam menjalankan profesinya tersebut. Masih banyak ditemukan para guru yang belum sertifikasi malah memiliki kompetensi yang lebih dibandingkan guru yang sudah bersertifikasi tersebut. Pemerintah mengharapkan bahwa dengan diadakannya sertifikasi guru akan melindungi profesi guru dari praktik- praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik- praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional serta agar mampu meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satu cara yang dilakukan para guru yang belum mendapatkan sertifikasi yaitu melakukan kecurangan. Kecurangan itu dapat berupa pemalsuan berkas- berkas persyaratan sertifikasi yang dilancarkan oleh dukungan “orang dalam” dari penyelenggara sertifikasi tersebut.
   Program ini masih menyisakan permasalahan, terutama berkaitan dengan pengaruhnya terhadap peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dedikasi guru, sehingga berpengaruh pada peningkatan hasil belajar siswa. Jadi dapat disimpulkan bahwa sertifikasi sekarang ini telah kehilangan tujuannya. Awalnya diadakan untuk meningkatkan mutu pendidikan guru yang akan berimbas pada peningkatan mutu pendidikan nasional, namun saat ini tujuannya sudah melenceng yakni hanya untuk meningkatkan kesejahteraan. Sehingga di lapangan terjadi praktek penghalalan segala cara yang dilakukan oleh beberapa oknum guru supaya lulus uji sertifikasi. Oleh karena itu diperlukan pengkajian ulang secara mendalam dan peninjauan lebih terhadap mekanisme praktek sertifikasi ini dilapangan. Jika permasalahan yang ada tidak segera ditangani atau bahkan diabaikan dan hanya dianggap sebagai angin lalu maka bisa jadi isu- isu kecurangan dan penyimpangan terhadap sertifikasi ini akan semakin parah dan menjamur. Juga perlunya diadakan perpanjangan kontrak sertifikasi bagi guru tersebut, seperti halnya memperpanjang sim. Guru yang sudah bersertifikasi sebaiknya setiap 5 tahun sekali dicek kinerjanya serta profesionalismenya dalam bekerja, jika layak untuk diperpanjang maka sertifikasi tersebut akan diperpanjang kembali dan sebaliknya.

Terlepas dari permasalahan peningkatan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui sertifikasi diatas, menurut saya sebaiknya kita sebagai calon pendidik hendaknya langkah pertama yang kita siapkan yaitu mencari ilmu sebanyak- banyaknya demi bekal kita jika menjadi seorang pendidik kelak nantinya. Adapun untuk jaminan kesejahteraan itu, kita serahkan semuanya kepada Allah Swt yang mana telah mengatur rezeki kita didunia ini. Sebagai seorang pendidik kita juga sudah mempunyai bekal amal yang sangat banyak yang mungkin tidak dimiliki oleh profesi lainnya. Hal ini patut kita syukuri dan kita niati dengan sungguh- sungguh dalam rangka melaksanakan ibadah kepada sesama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar