Analisis
UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
BAB
XI
PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
v Pasal
40 (1) point A
“Pendidik dan
tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan
sosial yang pantas dan memadai”
Ø Analisis :
Pendidik
dan tenaga kependidikan dalam hal ini Guru, merupakan komponen yang paling
berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas.
Dalam hal ini seorang guru dituntut untuk selalu meningkatkan
profesionalismenya demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka
peningkatan kemampuan profesionalisme guru tersebut, maka pemerintah dalam
beberapa tahun yang lalu tepatnya tahun 2007, telah mencanangkan program sertifikasi.
Sertifikasi menurut Depdiknas dapat diartikan sebagai suatu bukti
kemampuan mengajar yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi
mengajar dalam mata pelajaran, jenjang, dan bentuk pendidikan tertentu seperti
yang diterangkan dalam sertifikasi kompetensi tersebut. Adapun tujuan
dari program sertifikasi ini yaitu untuk meningkatkan kompetensi guru dalam
melaksanakan tugas untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan. Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan
guru. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan tersebut, diharapkan guru lebih
bisa termotivasi untuk melaksanakan pekerjaannya. Karena beban guru untuk
memikirkan kebutuhan hidupnya sudah sedikit terkurangi dan guru jadi mempunyai
waktu untuk mengembangkan potensi dirinya. Adapun yang menjadi syarat
sertifikasi tersebut yaitu antara lain memiliki kualifikasi akademik minimal
s1/ D4, Mengajar 24 jam/ minggu, prioritas didasarkan masa kerja dan pangkat,
rekomendasi kepala sekolah, dan jumlah guru yang mengikuti sertifikasi
ditentukan oleh Ditjen PMPTK.
Banyaknya
pendidik yang berasumsi bahwa mendapatkan sertifikasi ini hanya sebagai suatu
cara meningkatkan kesejahteraan, karena seorang guru yang telah sertifikasi
akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih daripada guru yang belum sertifikasi.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua guru yang telah mendapatkan sertifikasi
ini berarti mereka- mereka yang telah profesional dalam bekerja dan bahkan
dapat dikatakan sudah pandai dalam segala hal didalam menjalankan profesinya
tersebut. Masih banyak ditemukan para guru yang belum sertifikasi malah
memiliki kompetensi yang lebih dibandingkan guru yang sudah bersertifikasi
tersebut. Pemerintah mengharapkan bahwa dengan diadakannya sertifikasi guru
akan melindungi profesi guru dari praktik- praktik yang tidak kompeten, yang
dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik- praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional serta agar mampu
meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satu cara yang dilakukan para guru yang
belum mendapatkan sertifikasi yaitu melakukan kecurangan. Kecurangan itu dapat
berupa pemalsuan berkas- berkas persyaratan sertifikasi yang dilancarkan oleh
dukungan “orang dalam” dari penyelenggara sertifikasi tersebut.
Program ini masih menyisakan permasalahan,
terutama berkaitan dengan pengaruhnya terhadap peningkatan pengetahuan,
ketrampilan, dedikasi guru, sehingga berpengaruh pada peningkatan hasil belajar
siswa. Jadi dapat disimpulkan bahwa sertifikasi sekarang ini telah kehilangan
tujuannya. Awalnya diadakan untuk meningkatkan mutu pendidikan guru yang akan
berimbas pada peningkatan mutu pendidikan nasional, namun saat ini tujuannya
sudah melenceng yakni hanya untuk meningkatkan kesejahteraan. Sehingga di lapangan
terjadi praktek penghalalan segala cara yang dilakukan oleh beberapa oknum guru
supaya lulus uji sertifikasi. Oleh karena itu diperlukan pengkajian ulang
secara mendalam dan peninjauan lebih terhadap mekanisme praktek sertifikasi ini
dilapangan. Jika permasalahan yang ada tidak segera ditangani atau bahkan
diabaikan dan hanya dianggap sebagai angin lalu maka bisa jadi isu- isu
kecurangan dan penyimpangan terhadap sertifikasi ini akan semakin parah dan
menjamur. Juga perlunya diadakan perpanjangan kontrak sertifikasi bagi guru
tersebut, seperti halnya memperpanjang sim. Guru yang sudah bersertifikasi
sebaiknya setiap 5 tahun sekali dicek kinerjanya serta profesionalismenya dalam
bekerja, jika layak untuk diperpanjang maka sertifikasi tersebut akan diperpanjang
kembali dan sebaliknya.
Terlepas
dari permasalahan peningkatan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan melalui sertifikasi diatas, menurut saya sebaiknya kita sebagai
calon pendidik hendaknya langkah pertama yang kita siapkan yaitu mencari ilmu
sebanyak- banyaknya demi bekal kita jika menjadi seorang pendidik kelak
nantinya. Adapun untuk jaminan kesejahteraan itu, kita serahkan semuanya kepada
Allah Swt yang mana telah mengatur rezeki kita didunia ini. Sebagai seorang
pendidik kita juga sudah mempunyai bekal amal yang sangat banyak yang mungkin
tidak dimiliki oleh profesi lainnya. Hal ini patut kita syukuri dan kita niati
dengan sungguh- sungguh dalam rangka melaksanakan ibadah kepada sesama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar