MAKALAH
FIQH IBADAH DAN MUAMALAH
“
DEMOKRASI DALAM ISLAM ”
Dosen
Pengampu : Drs. Ghoffar Ismail, S. Ag, M. Ag
Disusun Oleh :
1.
Uun
Rahmawati 20130720101
2.
Dwy
Purwaningsih 20130720102
Kelas
: PAI B 2013
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2014
A. PENDAHULUAN
Pada akhir dasawarsa abad ke-20,
demokratisasi menjadi salah satu isu yang paling populer diperbincangkan.
Indikasi nyata dari kepopuleran isu itu adalah berlipat gandanya jumlah negara
yang menganut sistem pemerintahan demokratis. Negara yang awalnya tidak
demokratis,
serta merta merubah haluan negaranya menjadi demokratis. Demokrasi pada
substansinya adalah sebuah proses pemilihan yang melibatkan banyak orang untuk
mengangkat seseorang yang berhak memimpin dan mengurus tata kehidupan komunal
mereka. Dan tentu saja yang akan mereka angkat atau pilih hanyalah orang yang
mereka sukai. Mereka tidak boleh dipaksa untuk memilih suatu sistem ekonomi,
sosial atau politik yang tidak mereka kenal atau tidak mereka sukai. Mereka
berhak mengontrol dan mengevaluasi pemimpin yang melakukan kesalahan, berhak
mencopot dan menggantinya dengan orang lain jika menyimpang.
Demokrasi sering diartikan sebagai
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan
keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sini kemudian muncul
idiom-idiom demokrasi, seperti egalite (persamaan), equality (keadilan),
liberty (kebebasan), human right (hak asasi manusia), dst. Secara normatif,
Islam menekankan pentingnya ditegakkan amar ma’ruf nahi munkar bagi semua
orang, baik sebagai individu, anggota masyarakat maupun sebagai pemimpin
negara. Doktrin tersebut merupakan prinsip Islam yang harus ditegakkan dimana
pun dan kapan saja, supaya terwujud masyarakat yang aman dan sejahtera. Bagaimanakah
konsep demokrasi Islam itu sesungguhnya? Jika secara normatif Islam memiliki
konsep demokrasi yang tercermin dalam prinsip dan idiom-idiom demokrasi, bagaimana
realitas empirik politik Islam di negara-negara Muslim? Bagaimana dengan pengalaman
demokrasi di negara-negara Islam? Benarkah Samuel Huntington dan F. Fukuyama,
yang menyatakan bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak compatible dengan
demokrasi? Tulisan ini ingin mengkaji demokrasi dalam perspektif Islam dari
aspek elemen-elemen pokok yang dikategorikan sebagai bagian terpenting dalam
penegakan demokrasi.
B. PENGERTIAN
DAN SEJARAH DEMOKRASI
Secara etimologi (lughawi),
kata Demokrasi yaitu Democratie berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri
dari kata : demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti
kekuasaan. Lebih dikenal dengan istilah Kedaulatan Rakyat, rakyatlah
yang berkuasa dan berhak mengatur dirinya sendiri. Makna kata ‘Kedaulatan’ itu
sendiri ialah “sesuatu yang mengendalikan dan melaksanakan aspirasi”.
Secara terminologi (ishtilaahi),
Demokrasi secara lugas ialah Sistem Pemerintahan yang secara konseptual
memiliki prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka, dikenal
istilah vox populi vox dei (suara rakyat suara Tuhan),
Isitilah demokrasi berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18 , bersama
perkembangan sistem demokrasi di banyak negara. Kata demokrasi yang bahasa
Inggrisnya democracy berasal dari kata dalam bahasa Yunani yaitu demos yang
artinya rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Dalam pengertian ini,
demokrasi berarti demokrasi langsung yang dipraktikkan di beberapa negara kota
di Yunani kuno. Dengan demikian, demokrasi dapat bersifat langsung seperti yang
di Yunani kuno, berupa partisipasi langsung dari rakyat untuk membuat peraturan
perundang-undangan, atau demokrasi tidak langsung yang dilakukan melalui
lembaga perwakilan. Demokrasi tidak langsung ini cocok untuk negara yang
penduduknya banyak dan wilayahnya luas.
Aristoteles, seorang filsuf Yunani yang
lahir pada tahun 387 SM, yang menguraikan kata demokrasi dalam hubungannya
dengan kedaulatan negara, apakah dipegang oleh satu orang, sekelompok orang
atau banyak orang. Apabila orang yang memegang kedaulatan untuk kepentingan
orang banyak maka disebut monarki. Kemudian apabila yang memegang
kedaulatan
sekelompok orang untuk orang banyak disebut aristokrasi.
Kemudian ada pula ajaran dari Polybios,
seorang ahli negara Yunani, yang di Roma sebagai seorang tawanan perang.
Polybios mengajarkan adanya bentuk negara tersebut adalah terdiri dari 3 (tiga)
bentuk ideal, dan 3 (tiga) bentuk kemerosotan. Teorinya tentang perkembangan,
bentuk negara didasarkan atas asas dan akibat, sebab yang sama akan membawa
akibat yang sama pula. Dia menguraikan proses pertumbuhan dan musnah
(lenyapnya) bentuk negara secara psikologia, dan perkembangan dari bentuk
negara yang satu ke bentuk negara yang lainya akan merupakan suatu siklus
(lingkaran).
Di dunia barat, seperti yang diajukan
oleh Abraham Lincoln, demokrasi diartikan sebagai “Pemerintahan oleh rakyat,
dari rakyat dan untuk rakyat (terjemahan dari Government by the people, from
the people and for the people).”
Demokrasi
di dunia Barat, seperti di Eropa Barat, Inggris dan negara-negara
persemakmuran,
Amerika
Serikat dan negara-negara di wilayah Skandinavia, dilaksanakan dalam kaitan
ajaran tentang pembagian kekuasaan, di mana badan pembuat undang-undang
dilaksanakan parlemen yang dipilih oleh rakyat, dan kekuasaan eksekutif
bertanggung jawab kepada parlemen, seperti yang terjadi di Inggris dan Belanda,
atau presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat seperti yang terjadi di
Amerika Serikat dan Prancis.
HAKIKAT DEMOKRASI
Sesungguhnya
hakikat demokrasi berbeda jauh dengan definisi dan terminologis akademis adalah
bahwa rakyat memilih orang yang akan memerintah dan menata persoalan
mereka,tidak boleh dipaksakan kepada mereka penguasa yang tidak mereka sukai
atau rezim yang mereka benci, mereka diberi hak untuk mencabut dan menggantinya
bila dia menyimpang, mereka tidsk boleh digiring dengan paksa untuk mengikuti
berbagai sistem ekonomi, social dan politik yang tidak mereka kenal dan tidak
pula mereka sukai.
Apakah
demokrasi seperti yang kita sebutkan diatas bertentangan dengan islam? Dari
sisi mana pertentangan itu? Dari sisi mana pertentangan itu? Mana dalil dari
al-Qur’an dan Sunnah yang mendudkung dakwaan tersebut?
Siapa
yang merenungkan hakikat demokrasi, maka dia akan mendapatkan hal itu sejalan
dengan prinsip-prinsip dasar islam. Islam tidak membenarkan seseorang yang
dibenci dan tidak disukai makmum untuk mengimani mereka. Dalam sebuah hadits
disebutkan:
“ Ada
tiga tipe orang yang shalatnya tidak naik dari ats kepalanya walaupun satu
jengkal…”
Disebutkan yang pertama diantara
mereka,”Orang yang mengimami satu kaum,
sedangkan dia dibenci oleh kaum itu…”[1]
Bila hal ini dalam masalah shalat, lalu bagaimana dalam persoalan kehidupan dan
politik? Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
“imam
atau pemimpin kalian yang terbaikadalah orang-orang yang kalian cintai dan
mereka juga mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka juga mendoakan
kalian. Imam atau pemimpin kalian yang terburuk adalah orang- orang yang kalian
benci dan mereka juga membenci kalian, kalian mncela mereka dan mereka juga
mencela kalian.[2]
C. DEMOKRASI
DALAM PERSPEKTIF BARAT
Berbicara demokrasi dalam pandangan
barat tidak bisa dilepaskan dari konteks historis, karena konsep demokrasi
sendiri memang berasal dari barat yang kemudian berkembang menjadi beberapa
fase, yaitu:
• Fase Klasik
Pada fase ini ditandai dengan munculnya
pemikiran-pemikiran filosofis dan praksis politik dan ketatanegaraan sekitar
abad ke 5 SM yang menjadi kebutuhan dari negara-negara kota (city states)
di Yunani, khususnya Athena. Munculnya pemikiran yang mengedepankan demokrasi
(democratia, dari demos + kratos) disebabkan gagalnya sistem politik yang
dikusai para Tyrants atau autocrats untuk memberikan jaminan keberlangsungan
terhadap Polis dan perlindungan terhadap warganya. Filsuf-filsuf seperti
Thucydides (460-499 SM), Socrates (469-399 SM), Plato (427-347SM), Aristoteles
(384-322 SM) merupakan beberapa tokoh terkemuka yang mengajukan
pemikiran-pemikiran mengenai bagaimana sebuah Polis seharusnya dikelola sebagai
ganti dari model kekuasaan para autocrats dan tyrants. Dari buah pikiran merekalah
prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi, yaitu persamaan (egalitarianism)
dan kebebasan (liberty) individu diperkenalkan dan dianggap sebagai
dasar sistem politik yang lebih baik ketimbang yang sudah ada waktu itu. Tentu
saja para filsuf Yunani tersebut memiliki pandangan berbeda terhadap kekuatan
dan kelemahan sistem demokrasi itu sendiri. Plato, misalnya, dapat dikatakan
sebagai pengritik sistem demokrasi yang paling keras karena dianggap dapat
mendegenerasi dan mendegradasi kualitas sebuah Polis dan warganya. Kendati
Plato mendukung gagasan kebebasan individu tetapi ia lebih mendukung sebuah
sistem politik dimana kekuasaan mengatur Polis diserahkan kepada kelompok elite
yang memiliki kualitas moral, pengetahuan, dan kekuatan fisik yang terbaik atau
yang dikenal dengan nama “the philosopher Kings”. Sebaliknya, Aristoteles
memandang justru sistem demokrasi yang akan memberikan kemungkinan Polis
berkembang dan bertahan karena para warganya yang bebas dan egaliter dapat
terlibat langsung dalam pembuatan keputusan publik, dan secara bergiliran
mereka memegang kekuasaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada warga.
Demokrasi klasik di Athena, baik dari
dimensi pemikiran dan praksis, jelas bukan sebuah demokrasi yang memenuhi
kriteria sebagai demokrasi substantif, karena pengertian warga (citizens) yang
“egaliter” dan “bebas” pada kenyataannya sangat terbatas. Mereka ini adalah kaum
pria yang berusia di atas 20 th, bukan budak, dan bukan kaum pendatang
(imigran). Demikian pula demokrasi langsung di Athena dimungkinkan karena
wilayah dan penduduk yang kecil (60000-80000 orang). Warga yang benar-benar
memiliki hak dan berpartisipasi dalam Polis kurang dari sepertiganya dan
selebihnya adalah para budak, kaum perempuan dan anak-anak, serta pendatang
atau orang asing! Demikian pula, para warga dapat sepenuhnya berkiprah dalam
proses politik karena mereka tidak tergantung secara ekonomi, yang dijalankan
sepenuhnya oleh para budak, kaum perempuan, dan imigran.
• Pada fase Pencerahan
(Abad 15 sampai awal 18M)
Yang mengemuka pada fase ini adalah
gagasan alternatif terhadap sistem Monarki Absolut yang dijalankan oleh para
raja Eropa dengan legitimasi Gereja. Tokoh-tokoh pemikir era ini antara lain
adalah Niccolo Machiavelli (1469-1527), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke
(1632-1704), dan Montesquieu (1689-1755). Era ini ditandai dengan munculnya pemikiran
Republikanisme (Machiavelli) dan liberalisme awal (Locke) serta konsep negara yang
berdaulat dan terpisah dari kekuasan eklesiastikal (Hobbes). Lebih jauh,
gagasan awal tentang sistem pemisahan kekuasaan (Montesquieu) diperkenalkan
sebagai alternative dari model absolutis.
Pemikiran awal dalam sistem demokrasi
modern ini merupakan buah dari Pencerahan dan Revolusi Industri yang mendobrak
dominasi Gereja sebagai pemberi legitimasi sistem Monarki Absolut dan
mengantarkan pada dua revolusi besar yang membuka jalan bagi terbentuknya
sistem demokrasi modern, yaitu Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis
(1789). Revolusi Amerika melahirkan sebuah sistem demokrasi liberal dan federalisme
(James Madison) sebagai bentuk negara, sedangkan Revolusi Perancis mengakhiri
Monarki Absolut dan meletakkan dasar bagi perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia
secara universal.
• Fase Modern (awal
abad 18-akhir abad 20)
Pada fase modern ini dapat disaksikan
dengan bermunculannya berbagai pemikiran tentang demokrasi berkaitan dengan
teori-teori tentang negara, masalah kelas dan konflik kelas, nasionalisme,
ideologi, hubungan antara negara dan masyarakat dsb. Disamping itu, terjadi perkembangan
dalam sistem politik dan bermunculannya negara-negara baru sebagai akibat Perang
Dunia I dan II serta pertikaian ideologi khusunya antara kapitalisme dan
komunisme. Pemikir-pemikir demokrasi modern yang paling berpengaruh termasuk JJ
Rousseau (1712- 1778), John S Mill (1806-1873), Alexis de Tocqueville
(1805-1859), Karl Marx (1818-1883), Friedrich Engels (1820-1895), Max Weber
(1864-1920), dan J. Schumpeter (1883-1946). Rousseau membuat konsepsi tentang
kontrak sosial antara rakyat dan penguasa dengan mana legitimasi pihak yang
kedua akan diberikan, dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila ia dianggap
melakukan penyelewengan. Gagasan dan praktik pembangkangan sipil (civil disobedience)
sebagai suatu perlawanan yang sah kepada penguasa sangat dipengaruhi oleh pemikiran
Rousseau. Mill mengembangkan konsepsi tentang kebebasan (liberty) yang menjadi
landasan utama demokrasi liberal dan sistem demokrasi perwakilan modern (Parliamentary
system) di mana ia menekankan pentingnya menjaga hak-hak individu dari intervensi
negara/pemerintah. Gagasan pemerintahan yang kecil dan terbatas merupakan inti pemikiran
Mill yang kemudian berkembang di Amerika dan Eropa Barat. De Toqcueville juga
memberikan kritik terhadap kecenderungan negara untuk intervensi dalam
kehidupan sosial dan individu sehingga diperlukan kekuatan kontra yaitu
masyarakat sipil yang mandiri.
Marx dan Engels merupakan pelopor
pemikir radikal dan gerakan sosialis-komunis yang menghendaki hilangnya negara
dan munculnya demokrasi langsung. Negara dianggap
sebagai
“panitia eksekutif kaum burjuis” dan alat yang dibuat untuk melakukan kontrol terhadap
kaum proletar. Sejauh negara masih merupakan alat kelas burjuis, maka keberadaannya
haruslah dihapuskan (withering away of the state) dan digantikan dengan suatu
model pemerintahan langsung di bawah sebuah diktator proletariat. Dengan
mendasari analisa mereka mengikuti teori perjuangan kelas dan materialism
dialektis, Marx dan Engels menganggap sistem demokrasi perwakilan yang diajukan
oleh kaum liberal adalah alat mempertahankan kekuasaan kelas burjuis dan
karenanya bukan sebagai wahana politik yang murni (genuine) serta mampu
mengartikulasikan kepentingan kaum proletar.
Max Weber dan Schumpeter adalah dua
pemikir yang menolak gagasan demokrasi langsung ala Marx dan lebih menonjolkan
sistem demokrasi perwakilan. Mereka berdua mengemukakan demokrasi sebagai
sebuah sistem kompetisi kelompok elite dalam masyarakat, sesuai dengan roses
perubahan masyarakat modern yang semakin terpilah-pilah menurut fungsi dan
peran. Dengan makin berkembangnya birokrasi, ilmu pengetahuan dan teknologi,
dan sistem pembagian kerja modern, maka tidak mungkin lagi membuat suatu sistem
pemerintahan yang betul-betul mampu secara langsung mengakomodasi kepentingan rakyat.
Demokrasi yang efektif adalah melalui perwakilan dan dijalankan oleh mereka
yang memiliki kemampuan, oleh karenanya pada hakekatnya demokrasi modern adalah
kompetisi
kaum
elit. Perkembangan pemikiran demokrasi dan praksisnya pada era kontemporer
menjadi semakin kompleks, apalagi dengan bermunculannya negara-negara bangsa
dan pertarungan ideologis yang melahirkan blok Barat dan Timur, kapitalisme dan
sosialisme/komunisme. Demokrasi menjadi jargon bagi kedua belah pihak dan
hampir semua negara dan masyarakat pada abad keduapuluh, kenbdatipun variannya
sangat besar dan bahkan bertentangan satu dengan yang lain.
Demokrasi kemudian menjadi alat
legitimasi para penguasa, baik totaliter maupun otoriter di seluruh dunia. Di
negara-negara Barat seperti Amerika dan Eropa, pemahaman demokrasi semakin
mengarah kepada aspek prosedural, khususnya tata kelola pemerintahan
(governance).
Pemikir seperti Robert Dahl umpamanya menyebutkan bahwa teori demokrasi bertujuan
memahami bagaimana warganegara melakukan control terhadap para pemimpinnya.
Dengan demikian focus pemikiran dan teori demokrasi semakin tertuju pada masalah
proses-proses pemilihan umum atau kompetisi partai-partai politik, kelompok kepentingan,
dan pribadi-pribadi tertentu yan memiliki pengaruh kekuasaan.
Dengan hancurnya blok komunis/sosialis
pada penghujung abad ke duapuluh, demokrasi seolah-olah tidak lagi memiliki
pesaing dan diterima secara global. Fukuyama bahkan menyebut era paska perang
dingin sebagai Ujung Sejarah (the End of History) di mana demokrasi (liberal), menurutnya,
menjadi pemenang terakhir. Pada kenyataannya, sistem demokrasi di dunia masih
mengalami persoalan yang cukup pelik karena komponen- komponen substantif dan
prosedural terus mengalami penyesuaian dean tantangan. Kendati
ideologi
besar seperti sosialisme telah pudar, namun munculnya ideologi alternatif
seperti fundamentalisme agama, etnis, ras, dsb telah tampil sebagai pemain dan
penantang baru terhadap demokrasi, khususnya demokrasi liberal. Kondisi saat
ini di mana globalisasi telah berlangsung, maka demokrasi pun mengalami pengembangan
baik pada tataran pemikiran maupun prkasis. Munculnya berbagai pemikiran dan
gerakan advokasi juga menjadi tantangan bagi sistem politik demokrasi liberal,
seperti gerakan feminisme, kaum gay, pembela lingkungan, dsb. Termasuk juga
gerakan anti kapitalisme global yang bukan hanya berideologi kiri, tetapi juga
dari kubu liberal sendiri, semakin menuntut terjadinya terobosan baru dalam
pemikiran tentang demokrasi. Contoh yang dapat disebutkan disini adalah upaya
mencari jalan ke tiga (the Third Way) yang menggabungkan liberalisme dan
populisme di Eropa dan AS. Indonesia sedang dalam proses tranformasi dari
sistem otoriter menuju demokrasi sebagaimana dicita-citakan para pendirinya
dalam konstitusi. Tak terelakkan lagi, diperlukan kemampuan dari para pekerja
demokrasi untuk mencari varian demokrasi yang compatible dengan konteks
yang dihadapi. Pemahaman tentang perkembangan pemikiran dan praksis demokrasi
dari berbagai era dan wilayah dunia akan sangat membantu dalam usaha tersebut.
Demokrasi Barat cenderung diekspresikan dalam urusan kepentingan politik mengejar
kemenangan dan kekuasaan.
Dalam demokrasi Barat adalah normal
kalau partai politik mengejar kekuasaan agar dengan kekuasaan itu dapat
mewujudkan kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner takes all). Ia
hanya mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai dengan
kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering dilakukan
di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor Manfaat
semata-mata. Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui
Musyawarah untuk Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit
jumlahnya dapat di”bulldozer” oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti
bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan
bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak
kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak
tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini
voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi
Barat.
Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya
faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang
banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia
bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi
sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia
adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti
di Barat. Hal itu kemudian berakibat bahwa pembentukan partai-partai politik mengarah
pada perwujudan kehidupan sejahtera.
D.
DEMOKRASI
DALAM ISLAM
Banyak kalangan non-muslim (individual
dan institusi) yang menilai bahwa tidak terdapat konflik antara Islam dan
demokrasi dan mereka ingin melihat dunia Islam dapat membawa perubahan dan
transformasi menuju demokrasi. Robin Wright, pakar Timur Tengah dan dunia Islam
yang cukup terkenal menulis di Journal of Democracy (1996) bahwa Islam
dan budaya Islam bukanlah penghalang bagi terjadinya modernitas politik.
Peraih Nobel Gunnar Myrdal dalam karya
magnum opus-nya Asian Drama mengidentifikasi seperangkat modernisasi
ideal termasuk di dalamnya demokrasi. Berkenaan dengan agama secara umum dan
Islam khususnya, dia mengatakan: Doktrin dasar dari agama-agama Hindu, Islam
dan Budha tidaklah bertentangan dengan modernisasi. Sebagai contoh, doktrin
Islam, dan relatif kurang eksplisit doktrin Budha, cukup maju untuk mendukung
reformasi sejajar dengan idealisme modernisasi.
Apabila
demokrasi identik dengan egalitarianisme, maka Islam dan Budha dapat memberikan
dukungan
bagi salah satu idealisme modernisasi khususnya reformasi egalitarian. John O.
Voll dan John L. Esposito, dua pakar yang menjembatani Barat dan Timur tidak
sepakat atas
pandangan
bahwa Islam dan demokrasi tidak dapat ketemu. Menurut kedua pakar ini dalam
khazanah Islam terkandung konsep yang memberikan fondasi bagi muslim
kontemporer untuk mengembangkan program demokrasi Islam yang otentik.
Dalam menjelaskan sejumlah miskonsepsi
umum di Barat, Graham E Fuller (mantan Wakil Direktur National Intelligence
Council di CIA) menulis di Jurnal Foreign Affairs: “Kebanyakan
peneliti Barat cenderung untuk melihat fenomena politik Islam seakan-akan ia
sebuah
kupu-kupu dalam kotak koleksi, ditangkap dan disimpan selamanya, atau seperti
seperangkat teks baku yang mengatur sebuah jalan tunggal. Inilah mengapa
sejumlah sarjana
yang
mengkaji literatur utama Islam mengklaim bahwa Islam tidak kompatibel dengan
demokrasi. Seakan-akan ada agama lain yang secara literal membahas demokrasi”.
Banyak kalangan sarjana Islam yang kembali mengkaji akar dan khazanah Islam dan
secara meyakinkan berkesimpulan bahwa Islam dan demokrasi tidak hanya
kompatibel; sebaliknya, asosiasi keduanya tak terhindarkan, karena sistem
politik Islam adalah berdasarkan pada Syura (musyawarah). Khaled Abou el-Fadl,
Ziauddin Sardar, Rachid Ghannoushi, Hasan Turabi, Khurshid Ahmad, Fathi Osman
dan Syaikh Yusuf Qardawi serta sejumlah intelektual dan sarjana Islam lain yang
bersusah payah berusaha mencari titik temu antara dunia Islam dan Barat menuju
saling pengertian yang lebih baik berkenaan dengan hubungan antara Islam dan
demokrasi. Karena, kebanyakan diskursus yang ada tampak terlalu tergantung dan
terpancang pada label yang dipakai secara stereotip oleh sejumlah kalangan.
Menurut Merriam, Webster Dictionary,
demokrasi dapat didefinisikan sebagai “pemerintahan oleh rakyat; khususnya,
oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan.
Realitasnya adalah bahwa Islam tidak
hanya kompatibel dengan aspek- aspek definisi atau gambaran demokrasi di atas,
tetapi yang lebih penting lagi, aspek-aspek tersebut sangat
esensial
bagi Islam. Apabila kita dapat melepaskan diri dari ikatan label dan semantik,
maka akan kita dapatkan bahwa pemerintahan Islam, apabila disaring dari semua
aspek yang korelatif, memiliki setidaknya tiga unsur pokok, yang berdasarkan
pada petunjuk dan visi Alquran di satu sisi dan preseden Nabi dan empat
Khalifah sesudahnya (Khulafa al-Rasyidin)
di
sisi lain.
Pertama,
konstitusional. Pemerintahan Islam esensinya merupakan sebuah pemerintahan yang
`’konstitusional”, di mana konstitusi mewakili kesepakatan rakyat (the
governed) untuk diatur oleh sebuah kerangka hak dan kewajiban yang
ditentukan dan disepakati. Bagi Muslim, sumber konstitusi adalah Alquran,
Sunnah, dan lain-lain yang dianggap relevan, efektif dan tidak bertentangan
dengan Alquran dan Sunnah. Tidak ada otoritas, kecuali rakyat, yang memiliki
hak untuk membuang atau mengubah konstitusi. Dengan demikian, pemerintahan
Islam tidak dapat berbentuk pemerintahan otokratik, monarki atau militer.
Sistem pemerintahan semacam itu adalah pada dasarnya egalitarian, dan
egalitarianisme merupakan salah satu ciri tipikal Islam. Secara luas diakui
bahwa awal pemerintahan Islam di Madinah adalah berdasarkan kerangka fondasi
konstitusional dan pluralistik yang juga melibatkan non-muslim.
Kedua,
partisipatoris. Sistem politik Islam adalah partisipatoris. Dari pembentukan
struktur pemerintahan institusional sampai tahap implementasinya, sistem ini
bersifat partisipatoris. Ini berarti bahwa kepemimpinan dan kebijakan akan
dilakukan dengan basis partisipasi rakyat secara penuh melalui proses pemilihan
populer. Umat Islam dapat memanfaatkan kreativitas mereka dengan berdasarkan
petunjuk Islam dan preseden sebelumnya untuk melembagakan dan memperbaiki
proses-proses itu. Aspek partisipatoris ini disebut proses Syura dalam Islam.
Ketiga,
akuntabilitas. Poin ini menjadi akibat wajar esensial bagi sistem
konstitusional/partisipatoris. Kepemimpinan dan pemegang otoritas bertanggung
jawab pada rakyat dalam kerangka Islam. Kerangka Islam di sini bermakna bahwa
semua umat Islam secara teologis bertanggung jawab pada Allah dan wahyu-Nya.
Sementara dalam tataran praksis akuntabilitas berkaitan dengan rakyat. Oleh
karena itu, khalifah sebagai kepala negara
bertanggung
jawab pada dan berfungsi sebagai Khalifah al-Rasul (representatif rasul)
dan Khalifah al-Muslimin (representatif umat Islam) sekaligus.
Poin ini memerlukan kajian lebih lanjut
karena adanya mispersepsi tentang kedaulatan
(sovereignty):
bahwa kedaulatan Islam adalah milik Tuhan (teokrasi) sedangkan kedaulatan
dalam
demokrasi adalah milik rakyat. Anggapan atau interpretasi ini jelas naif dan
salah. Memang, Tuhan merupakan kedaulatan tertinggi atas kebenaran, tetapi Dia
telah memberikan
kebebasan
dan tanggung jawab pada umat manusia di dunia. Tuhan memutuskan untuk tidak
berfungsi sebagai Yang Berdaulat di dunia. Dia telah menganugerahi manusia
dengan wahyu dan petunjuk esensial. Umat Islam diharapkan untuk membentuk diri
dan berperilaku, secara individual dan kolektif, menurut petunjuk itu.
Sekalipun esensinya petunjuk ini berdasarkan pada wahyu, tetapi interpretasi
dan implementasinya adalah profan. Apakah akan memilih jalan ke surga atau
neraka adalah murni keputusan manusia. Apakah akan memilih Islam atau keyakinan
lain juga keputusan manusiawi. Apakah akan memilih untuk mengorganisir
kehidupan kita berdasarkan pada Islam atau tidak juga terserah kita. Begitu
juga, apakah umat Islam hendak memilih bentuk pemerintahan Islam atau sekuler.
Tidak ada paksaan dalam agama.
Apabila terjadi konflik antara
masyarakat dan pemimpin, seperti mayoritas masyarakat tidak menginginkan sistem
Islam, maka kalangan pimpinan tidak dapat memaksakan sesuatu yang tidak
dikehendaki oleh masyarakat. Tidak ada paksaan atau tekanan dalam Islam. Karena
tekanan dan paksaan tidak akan menghasilkan hasil yang diinginkan dan fondasi
Islam tidak dapat didasarkan pada paksaan atau tekanan. Pada karakter
fundamental yang didasarkan pada poin-poin di atas, tidak ada konflik antara
demokrasi dan sistem politik Islam, kecuali bahwa dalam sistem politik Islam
orang tidak dapat mengklaim dirinya Islami apabila tindak tanduknya
bertentangan dengan Islam. Itulah
mengapa
umat Islam hendaknya tidak menganggap demokrasi dalam artian umum bertentangan
dengan Islam; sebaliknya, umat harus menyambut sistem demokrasi. Seperti
yang
dikatakan oleh Dr Fathi Osman, salah satu intelektual muslim kontemporer
terkemuka,
`’demokrasi
merupakan aplikasi terbaik dari Syura”.
PRINSIP-
PRINSIP DEMOKRASI DALAM ISLAM
Prinsip Demokrasi Menurut Sadek, J.
Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku.
Di antaranya, Kebebasan berbicara setiap warga negara, pelaksanaan pemilu untuk
menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali
atau
harus diganti, kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan
kontrol minoritas, peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah
aspirasi politik rakyat, pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, supremasi hukum (semua harus
tunduk
pada hukum), semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh
dibelenggu.Pandangan Ulama tentang Demokrasi. Dalam hal ini al-Maududi secara
tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang
memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi
adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama
sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern
(Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut
paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan seperti teokrasi
yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan
tak terbatas pada para pendeta.
Kritikan terhadap demokrasi yang
berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut
Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern
menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang
merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah
mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat
saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya
menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model
demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar
itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh
etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an
sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal
menawarkan sebuah model demokrasi sebagai tauhid dengan landasan asasi;
kepatuhan pada hukum; toleransi sesama warga; tidak dibatasi wilayah, ras, dan
warna kulit; serta dilandasi penafsiran hukum Allah melalui ijtihad. Menurut
Muhammad Imarah Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak
menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan
menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam
sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah
pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan
merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad
untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’
(legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang
memahami sesuai batasan kemampuannya dan menjabarkan) hukum-
Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan.
Menurut
Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat
Barat,
manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam
pandangan
Islam,
Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman, “Ingatlah, menciptakan
dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.” (QS.
al-A’râf: 54).
Inilah
batas yang membedakan antara sistem Syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun
hal
lainnya
seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta
orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
E.
DEMOKRASI
MENURUT PARA ULAMA/ CENDEKIAWAN MUSLIM
Menurut Yusuf al-Qardhawi, substasi
demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihatdari beberapa hal. Misalnya
:
Pertama,
dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk
mengangkatseorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka.
Tentu saja, merekatidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai.
Demikian juga dengan Islam.Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang
tidak disukai oleh makmum dibelakangnya.
Kedua,
usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan
Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada
pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. Ketiga pemilihan umum termasuk jenis
pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya
sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas
jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi
perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
Ketiga penetapan
hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip
Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk
Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara
mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya
yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan
tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu
Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah
penggunaan
pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas
yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara
tegas.
Keempat juga
kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan
merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. Menurut Salim
Ali al-Bahnasawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan
dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik
demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan
Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas
yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang
haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut :
ü Pertama,
menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
ü Kedua,
wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
ü Ketiga
mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang
hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah.
ü Keempat
komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan
jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen
.
Prinsip-prinsip
demokrasi dalam Islam meliputi :
ü
Pertama,
Musyawarah ( Asy Syura)
Dalam Islam ada yang dikenal dengan
istilah Syura atau musyawarah. Yang merupakan derivasi (kata turunan)
dari kata kerja ‘syawara’. Dan kata ‘syawara’ mempunyai beberapa
makna, antara lain memeras madu dari sarang lebah; memelihara tubuh binatang
ternak saat membelinya; menampilkan diri dalam perang. Dan makna yang
dominan adalah meminta pendapat dan mencari kebenaran.
Dan secara terminologis, syura bermakna
“memunculkan pendapat-pendapat dari orangorang yang berkompeten untuk sampai
pada kesimpulan yang paling tepat.” Meminta pendapat dan mencari kebenaran
adalah salah satu prinsip dalam demokrasi yang dianut sebagian besar bangsa di
dunia. Didalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang
disyariatkan.Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan
yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS.
As-Syura: 38 yang berbunyi :
tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3uqä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZã ÇÌÑÈ
“ Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”.
Dengan ayat itu, kita memahami bahwa
Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Syari’at Islam yang
lapang ini telah memberinya tempat yang besar dalam dasar- dasar tasyri’ (yurisprudensi).
Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri
dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan
termasuk sifat-sifat mukmin sejati.
Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat
di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang
tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu,
yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji. Hal tersebut menunjukan
bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan
keputusan;musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari,
oleh dan untuk kepentingan rakyat). Yang menjadi poin penting dalam demokrasi
bukan sistem trias politiknya, yang membagi pemerintahan kedalam tiga lembaga
(eksekutif, yudikatif dan legislatif), melainkan sisitem checks and balances
yang berlangsung dalam pemerintahan itu. Tentunya agar bisa berjalan maka,
harus ada keterbukaan dari masing-masing elemen dalam pemerintahan itu. Dan
keterbukaan itu dapat diwujudkan dalam sebuah bentuk musyawarah yang efisien,
efektif dan egaliter. Tentu saja tujuan adalah kesejahteraan rakyat.
Hasil syura mengikat,
Bukan Sekedar Pemberian Masukan
Masih
ada sebagian ulama mengatakan bahwa musyawarah hanya sekedar member masukan dan
bukan bersifat mengikat. Pengauasa boleh saja bermusyawarah, tapi tidak terikat
dengan hasil musyawarah dari kalangan
pakar dan pemikir.
Musyawarah
tidak ada gunanya bila penguasa mengadakannya kemudian dia melakukan apa yang
dikehendakinya, yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diputuskan
dalam musyawarah itu. Apa artinya para pakar dan pemikir kalau buah pikirannya
tidak di manfaatkan !
Ibnu
Katsir mengungkapkan dalam tafsirnya dan mengutip dari Ibnu Mardawaih dari Ali
ra, beliau ditanya tentang tekad yang terdapat dalam firman Allah:” Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah
kepada Allah”( Ali ‘Imran:159) Beliau mengatakan “Bermusyawarahlah dengan para ahli,kemudian mengikuti pendapat mereka”
Bila
dalam suatu masalah ada dua pendapat, maka pendapat yang didiukung adalah
pendapat yang komit dengan musyawarah. Dalam hal ini ummat kita, sampai
sekarang, masih saja keliru.
Betapapun terjadi perbedaan
pendapat, bila ummat atau sebgian besar darinya memutuskan untuk mendukung
pendapat yang komit dengan musyawarah, maka pertikaian dianggap selesai dan
pendapat yang didukung itu sudah menjadi keharusan. Kaum muslimin harus komit
dengan persetujuan yang telah mereka sepakati, dan tidak boleh melanggarnya
dan
Ali Imran: 159 yang
berbunyi :
$yJÎ6sù 7pyJômu z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $àsù xáÎ=xî É=ù=s)ø9$# (#qÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó$#ur öNçlm; öNèdöÍr$x©ur Îû ÍöDF{$# ( #sÎ*sù |MøBztã ö@©.uqtGsù n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ
“ Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah
kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu
ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan
mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad,
Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya”.
Dalam praktik kehidupan umat Islam,
lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli
wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga ini lebih menyerupai tim
formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah Jelas bahwa
musyawarah sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan tanggung jawab
bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka
setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab
bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan
terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi
pertimbangan bersama.
ü Kedua,
al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk
rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan
bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan
dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa
ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90 yang berbunyi :
* ¨bÎ) ©!$# ããBù't ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGÎ)ur Ï 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìx6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏèt öNà6¯=yès9 crã©.xs? ÇÒÉÈ
Sesungguhnya Allah
menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
as-Syura:
15 yang berbunyi :
Ï9ºs%Î#sù äí÷$$sù ( öNÉ)tFó$#ur !$yJ2 |NöÏBé& ( wur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& ( ö@è%ur àMZtB#uä !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# `ÏB 5=»tGÅ2 ( ßNöÏBé&ur tAÏôãL{ ãNä3uZ÷t/ ( ª!$# $uZ/u öNä3/uur ( !$uZs9 $oYè=»yJôãr& öNä3s9ur öNà6è=»yJôãr& ( w sp¤fãm $uZoY÷t/ ãNä3uZ÷t/ur ( ª!$# ßìyJøgs $uZoY÷t/ ( Ïmøs9Î)ur çÅÁyJø9$# ÇÊÎÈ
“ Maka karena itu serulah (mereka kepada
agama ini) dan tetaplah[1343] sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah
mengikuti hawa nafsu mereka dan Katakanlah: "Aku beriman kepada semua
kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya Berlaku adil diantara
kamu. Allah-lah Tuhan Kami dan Tuhan kamu. bagi Kami amal-amal Kami dan bagi
kamu amal-amal kamu. tidak ada pertengkaran antara Kami dan kamu, Allah
mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)".
al-Maidah:
8 yang berbunyi :
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
“ Hai orang-orang yang beriman hendaklah
kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi
saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
An-Nisa’:
58 yang berbunyi :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
Betapa prinsip keadilan dalam sebuah
negara sangat diperlukan, sehingga
ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya
negara yang zalim akan hancur meski
ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.
ü Ketiga,
al-Musawah adalah
kesejajaran, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain
sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan
kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini
penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas
rakyat.
Dalam perspektif Islam, pemerintah
adalah orang atau institusi yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat
melalui pemilihan yang jujur dan adil untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan
dan undang-undang yang telah dibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki
tanggung jawab besar di hadapan rakyat demikian juga kepada Tuhan. Dengan
begitu pemerintah harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat
dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami al-musawah ini sebagai
konsekuensi logis dari prinsip al syura dan al-‘adalah. Diantara dalil
al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13,
sementara dalil sunnah-nya cukup banyak antara lain tercakup dalam khutbah
wada’ dan sabda Nabi kepada keluarga Bani Hasyim.
ü Keempat,
al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang
kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga
dengan baik.
Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau
pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan
kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini
terkait dengan sikap adil seperti ditegaskan Allah SWT dalam Surat an-Nisa’:
58
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”.
Karena
jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa diminta,
dan
orang
yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah bersyukur atas
jabatan
tersebut.
Inilah etika Islam.
ü Kelima,
al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui bahwa,
kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yangh harus diwaspadai, bukan nikmat
yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau
penguasa harus dipenuhi. Dan kekuasaan sebagai amanah ini mememiliki dua
pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan
juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan.
Seperti yang dikatakan oleh Ibn
Taimiyyah, bahwa penguasa merupakan wakil Tuhan dalam mengurus umat manusia dan
sekaligus wakil umat manusia dalam mengatur dirinya. Dengan dihayatinya prinsip
pertanggungjawaban (al-masuliyyah) ini diharapkan masing-masing orang
berusaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat luas. Dengan
demikian, pemimpin/penguasa tidak ditempatkan pada posisi sebagai sayyid
alummah (penguasa umat), melainkan sebagai khadim al-ummah (pelayan
umat). Dengan demikian, kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan
dalam setiap pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat
atau umat ditinggalkan.
ü Keenam,
al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap
orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan
pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan
memperhatikan al-akhlaq al karimah dan dalam rangka al-amr
bi-‘l-ma’ruf wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka tidak ada alasan bagi penguasa
untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak
adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya
keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol dalam suatu masyarakat, maka
kezaliman akan semakin merajalela.
F.
ANALISIS
DEMOKRASI MENURUT ISLAM
Islam
telah didiskreditkan dalam dua hal. Pertama, ketika ia dibandingkan dengan demokrasi
dan kedua ketika di katakana bahwa islam bertentangan dengan demokrasi. Karena
membandingkan antara keduanya merupakan hal menganggapnya saling bertentangan
juga salah. Inilah masalah yang perlu kalrifikasi dan penjelasan.
Dari
segi metode, perbandingan anatara kedua hal di atas tidak bias dibenarkan,
karena islam merupakan agama dan risalah yang mengandung asas-asas yang
mengatur ibadah,akhlak,dan muamalah manusia. Sedangkan demokrasi hanya sebuah
sistem pemerintahan dan mekanisme kerja sama antara anggota masyarakat serta
symbol yang membawa banyak nilai-nilai positif.
Benar,
bahwa dalam konsep demokrasi banyak terdapat masalah yang dapat dijadikan
perbandingan, tetapi dimensi peradabaan bagi akidah harus benar-benar jelas.
Dengan pertimbangan bahwa Islam memiliki konsep peradaban yang spesifikasi,
sedangkan demokrasi hanya merupakan bagian dari konsep perdaban yang
inkonsisten.
Sikap
kaum Muslim bukan Islam terhadap demokrasi menjadi sentral penting yang
dipenuhi dengan kerancuan, karena mereka memikul beban sejarah yang sangat
berat, dan masa lalu ini sangat berperan besar dalam melahirkan berbagai
keraguan dan kebimbangan, bahkan mungkin penolakan dan tuduhan juga.
KEKUASAAN RAKYAT DAN
KEKUASAAN ALLAH
Suatu
hal yang patut kita ingatkan di sini adalah apa yang telah kita singgung pada
lembaran-lembaran yang lalu, yaitu hakikat demokrasi. Pada dasarnya hakikat
demokrasi ini sejalan dengan semangat islam, bila kita merujuk kepada
sumber-sumbernya asli, dari al-Qur’an dan sunnah, dari tindakan khulafa’Rasyidin,
bukan dari penguasa yang zalim dan para raja yang kejam, tidak dari fatwa-fatwa
para ulama antek kekuasaan, dan bukan pula dari orang-orang yang tulus tapi
dangkal dan tergesa-gesa.
Pendapat
yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat dengan rakyat,
bertentangan dengan prinsip kekuasaan yang hanya di tangan Allah yang merupakan
fondasi legislasi islam. Tapi, memang bertentangan dengan prinsip kekuasaan
individu yang merupakan dasar pemerintahan dictator.
Bukanlah
suatu keharusan bagi para pendukung demokrasi untuk menolak kekuasaan Allah
atas manusia. Kebanyakan pendukung demokrasi tidak pernah berpikir tentang ini.
Perhatian mereka hanya tertuju untuk menolak kekuasaan atau pemerintahan
dictator yang sewenang –wenag yang dipraktekan oleh para tiran yang angkuh dan
sombong. Hal inilah yang dinamakan oleh hadits Rasulullah dengan “raja yang kejam”atau “raja yang
bengis”, artinya raja yang angkuh dan zalim.
Yang
dimaksud dengan demokrasi menurut para pendungkungnya adalah bahwa rakyat bebas
memilih pemimpinnya dan mengoreksi tindak tanduknya, mereka boleh menolak
perintah penguasa bila bertentangan dengan UUD. Dengan ungkapan islami, rakyat
boleh menolak perintah imam bila perintah itu menyuruh untuk melakukan maksiat,
rakyat berhak memecat pemimpinnya bila menyimpang dan berlaku zalim, serta
tidak pula menanggapi nasehat dan peringatannya.
CIRI- CIRI SISTEM
POLITIK ISLAM
Mengenai
ciri-ciri Negara menurut islam dapat kita batasi dengan tujuh ciri :
1.
Kekuasaan
Dipegang Penuh Oleh Umat
Umat
(rakyat) yang menentukan pilihan terhadap jalannya kekuasaan, dan
persetujuannya merupakan syarat bagi kelangsungan orang-orang yang menjadi
pilihannya. Mayoritas Ahlu Sunnah, Mu’tazilah,Khawarij, dan Najariyah
mengatakan, “Sesungguhnya cara penetapan imamah atau kepemimpinan adalah
melalui pemilihan dari umat”.[3]
2.
Masyarakat
Ikut Berperan dan Bertanggung Jawab
Penegakkan
agama,pemakmuran dunia, serta pemeliharaan atas semua kemaslahatan umum
merupakan tanggung jawab umat dan bukan hanya tanggung penguasa saja.[4]
Dalil yang memperkuat hal itu adalah bahwa Al-Qur’an telah berbicara tentang
peran (tugas) tersebut kepada umat manusia dalam beberapa ayat, diantaranya ;
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
8. Hai orang-orang
yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJÍku5 ÉO»yè÷RF{$# wÎ) $tB 4n=÷Fã öNä3øn=tæ uöxî Ìj?ÏtèC Ïø¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ßÌã ÇÊÈ
1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu[5].
Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang
demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan
haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
3.
Kebebasan
adalah Hak bagi Semua Orang
Pengekspersian
manusia akan kebebasan dirinya merupakan wajah lain dari akidah tauhid. Di
antara pengekspresian kebebasan yang terpenting adalah kebebasan memilih dan
berpendapat. Jadi, menurut Al-Qur’an tidak ada paksaan, sebagaimana tertuang
dalam beberapa ayat yang berbunyi:
Iw on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3t ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# w tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿx îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ
256. tidak ada paksaan untuk (memasuki)
agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang
sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[6]dan
beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali
yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.
4.
Persamaan
di antara Semua Manusia
5.
Kelompok
yang Berbeda juga Memiliki Legalitas
Sejak
diputuskannya kesatuan dasar kemanuasiaan dan ditetapkannya kehormatan bagi
setiap orang di dalam Al-Qur’an, setiap orang lain (yang berbeda paham) berhak
mendapatkan perlindungan dan legalitas sebagai manusia.
6.
Kezaliman
Mutlak tidak diperbolehkan dan usaha meluruskannya adalah wajib
Dalam
islam. Kezaliman tidak hanya termasuk dalam kemungkaran dan dosa terbesar saja,
juga tidak hanya merusak kemakmuran, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Khaldun.
7.
Undang-undang
di Atas Segalanya
8. Legalitas
kekuasaan di Negara islam tegak dan berlangsung dengan usaha
mengimplementasikan sistem undang-undang Islam secara keseluruhan, tanpa
membedakan antara hukum-hukumnya yang mengatur tingkah laku seorang Muslim dan
kedudukannya sebagai anak bangsa dan hakim dengan niali-nilai pokok dan
tujuan-tujuannya yang mulia yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan hadits
Nabi
SUBSTANSI
DEMOKRASI DALAM ISLAM
Tema tentang Islam dan demokrasi jelas
bukan hal baru. Bahkan, itu selalu dibicarakan, baik pada tingkat lokal,
nasional, maupun internasional. Seperti pernyataan seorang peserta Sidang Dewan
Tafkir, pembicaraan tentang ini mengisyaratkan seolah-olah tidak ada kesesuaian
antara Islam dan demokrasi. Karena itu, terjadi stigmatisasi di kalangan
masyarakat internasional bahwa Islam tidak kompatibel dengan demokrasi,
khususnya menyangkut hal ‘kedaulatan rakyat’ dalam demokrasi dengan apa yang
sering disebut sebagai ‘kedaulatan Tuhan’ (hakimiyyah Allah).
Bahwa tidak ada rumusan perinci tentang
sistem politik yang dapat diterapkan umat Islam dalam Alquran telah menjadi
semacam kesepakatan jumhur (mayoritas) ulama fikih siyasah (politik).
Sebaliknya, terdapat beberapa prinsip pokok dalam Alquran yang dapat menjadi
landasan bagi penerimaan demokrasi dalam Islam, misalnya syura (musyawarah,
baik melalui representasi pada lembaga legislatif maupun eksekutif atau secara
langsung); almusawa (kesetaraan); al-’adalah(keadilan);
akuntabilitas publik (ra’iyah); dan seterusnya.
Atas
dasar prinsip-prinsip ini, penerimaan demokrasi melalui kerangka fikih siyasahdi
atas
tidak
dilihat mengurangi ‘kedaulatan Tuhan’.
Kedaulatan Allah terhadap makhluknya
merupakan sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan lagi. Allah tetap Mahakuasa
vis-à-vis makhluknya meski ada ‘kedaulatan rakyat’ yang diwujudkan melalui
sistem politik demokrasi. Karena itu, kedua bentuk kedaulatan–yang sebenarnya
tidak sebanding–tak perlu dipertentangkan. Atas dasar kerangka itulah, para
pemimpin umat Muslim umumnya dapat menerima demokrasi, khususnya di Indonesia,
sejak negara ini memaklumkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Memang, dalam
perjalanannya, terdapat pemikiran dan gerakan–termasuk bersenjata–yang ingin mengganti
demokrasi dan bahkan Pancasila dengan teokrasi Islam, tetapi mengalami
kegagalan. Dalam perjalanannya pula, demokrasi di Indonesia sejak dulu sampai
sekarang ini pada praktiknya tidak selalu dapat menjadi sistem politik yang
efektif. Karena itu, seperti dikemukakan seorang peserta perempuan dalam Sidang
Dewan Tafkir Persis, demokrasi kita
belum
bisa mengharapkan hasil konkret demokrasi, misalnya untuk peningkatan
kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, sering terlihat demokrasi berubah menjadi democrazy.
Kita bersyukur, gejala democrazy itu tidak terjadi dalam skala yang
mencemaskan pada masa prapileg dan pascapileg yang lalu meski banyak komplain,
laporan, dan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi karena DPT yang kacau, politik
uang, penghilangan dan pengelembungan suara, dan seterusnya. Pilpres mendatang
menjadi ujian, apakah pemilu dapat berjalan lebih baik sehingga bangsa dan
negara ini terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Dalam konteks itu, ormas-ormas–khususnya
yang berbasiskan keagamaan–dapat memainkan peran penting dalam mengawal
penerapan demokrasi lebih baik. Salah satunya adalah memberikan sosialisasi
kepada para anggotanya tentang perlu kepatuhan pada hukum dan keadaban publik
dalam demokrasi. Demokrasi tidak bisa berjalan baik tanpa penghormatan dan
kepatuhan kepada tatanan hukum–hal itu tentu saja juga sangat diajarkan Islam.
Demokrasi juga dapat menjadi kacau balau tanpa keadaban publik (public
civility), yaitu sikap dan perilaku yang berlandaskan adab, akhlak, etika,
dan moralitas. Politik dan demokrasi tanpa keadaban publik seperti itu dapat
berujung pada kekacauan. Dan, ormas-ormas Islam dengan pengaruh dan daya
tekannya yang kuat dapat kian memperkuat perannya dalam bidang-bidang ini.
G. PENUTUP
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya
sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam
adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah,
serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya. Adapun yang tidak
sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga
bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari
rambu-rambu
ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan
ajaran
Islam.
Yaitu pertama, demokrasi tersebut harus
berada di bawah payung agama. Kedua, rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan
aspirasinya. Ketiga pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan
musyawarah. Keempat, suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak
meskipun
tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakar ketika
mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar
zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan
mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup
mengambil pajaknya. Kelima, musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan
ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran
dan Sunah. Keenam produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar
dari nilai-nilai agama. Ketujuh hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi
oleh semua warga. Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di
atas terwujud, langkah yang harus dilakukan pertama, seluruh warga atau
sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga
aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya. Kedua, parlemen
atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang
Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
Semoga
dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi masukan dan
sumberpengetahuan bagi semua orang dan semoga bermanfaat. Kami menyadari
sepenuhnya bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan
lupa, oleh sebab itu kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Untuk itu kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak
terutama dari dosen yang bersangkutan, agar kedepannya dapat membuat yang lebih
baik.
DAFTAR PUSTAKA
·
Demokrasi dalam
prespektif islam( pdf)
·
Fiqh negara, Dr Yusuf
Qardhawy: Robbani Press, kairo, 1997
·
Demokrasi oposisi dan
masyarakat madani, fahmi huwaydi: mizan, bandung , 1996
·
Fiqh Daulah dalam
prespektif AL-Qur’an dan Sunnah, Dr. Yusuf Al-Qardhawy: pustaka Al-Kautsar,
1997
[1] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (971), al-Bushiri
mengatakan dalam buku, “az-Zawaid”:Isnadnya shahih dan perwinya terpercaya, dan
Ibnu Hibban dalam shahihnya,”al-Marawaid”, mengatakan (377), kedua-duanya dari
Ibnu Abbas.
[2]
Muslim meriwayatkan dari ‘auf bin Malik
[3] Al-Baghdadi,
Ushuluddin, hlm 279
[5] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia
hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan
sesamanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar